Kamis, 28 Juni 2012

Pungutan di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012


Seperti diketahui bahwa beberapa saat yang lalu tepatnya pada tanggal 28 Juni 2012, Mendikbud M. Nuh telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Barangkali regulasi ini bukanlah hal yang menarik perhatian publik. Namun sebenarnya dalam produk eksekutif ini diatur hal-hal penting yang patut diketahui masyarakat yaitu syarat-syarat sekolah dapat mengadakan pungutan.
Peraturan Menteri (Permen) ini mengatur segala hal tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan, namun terbatas pada pendidikan dasar. Sehingga yang akan kita bahas adalah syarat-syarat pungutan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam pendidikan formal baik yang diselenggarakan pemerintah / pemerintah daerah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Pungutan oleh Sekolah Negeri

Pada dasarnya satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dalam hal ini SD Negeri dan SMP Negeri dilarang melakukan pungutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan“.
Namun ternyata ketentuan yang berbeda terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah“.
Pasal 10 ayat (1) dapat saja dipahami bertentangan dengan Pasal 5. Karena dalam pasal 5 diatur bahwa pungutan bukanlah sumber biaya pendidikan pada sekolah negeri. Lebih lanjut ketentuan Pasal 5 mengatur bahwa “Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta
didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah
“.
Terlepas dari pertentangan hal di atas, satu hal yang pasti adalah SD dan SMP Negeri yang tidak dirintis bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Memang satuan pendidikan dasar termasuk SD dan SMP Negeri dapat menerima sumbangan. Namun namanya sumbangan tentu bersifat sukarela dan tidak memaksa wali murid yang tidak mampu.

Pungutan di Sekolah Swasta

Berbeda dengan sekolah negeri, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dalam hal ini SD dan SMP Swasta memang dilegalkan untuk melakukan pungutan. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 huruf b yang berisi “Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat: b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya“.
SD dan SMP Swasta yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional juga dapat menerima bantuan biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sedangkan yang menolak untuk menerima bantuan tersebut dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 7.
Lebih lanjut syarat-syarat pungutan bagi sekolah swasta diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu “Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar
“.

Syarat-Syarat Pungutan

Selanjutnya Pasal 11 mengatur bahwa “Pungutan tidak boleh:
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung
.”
Pasal 16 juga menentukan bahwa Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik. Dan Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah sekilas tentang pengaturan pungutan di sekolah negeri dan sekolah swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat.