Rabu, 04 Juli 2012


Memahami Pluralisme Agama


Judul : Satu Tuhan Banyak Agama
Penulis : Media Zainul Bahri
Penerbit : Mizan, Bandung
Tahun : I, Agustus 2011
Tebal : xvi+536 Halaman
Pluralisme agama hingga kini masih menjadi kajian yang sangat menarik, tidak hanya di tataran wacana, tapi juga di tataran praksis.
Apalagi jika kita mencermati kondisi keberagamaan konteks negeri ini, di mana kekerasan suatu kelompok terhadap kelompok lain yang keyakinannya berbeda meski agamanya sama, atau terhadap kelompok penganut agama lain, masih terjadi. Juga tindakan-tindakan intoleransi dan diskriminasi, terutama terhadap umat beragama minoritas, yang membuat hubungan antarumat beragama tidak harmonis dan selalu bermasalah.
Padahal, meskipun agama itu berbeda-beda, sesungguhnya memiliki titik persamaan di ranah transendental yang menyatukan. Pluralisme agama berupaya menjelaskan titik persamaan itu, yakni penyembahan terhadap Tuhan yang sebetulnya sama. Namun, alih-alih, paham ini justru dianggap sesat dan produk asing yang ingin menghancurkan dan mengacaubalaukan keyakinan atau akidah umat beragama.
Kita masih ingat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan sesat-menyesatkan liberalisme dan pluralisme agama. Padahal, jika kita menoleh ke belakang, pemikiran pluralisme agama sesungguhnya memiliki akar yang kuat dalam tradisi pemikiran Islam, yakni dalam tradisi pemikiran sufisme (mistisisme).
Meski tidak disebut ‘pluralisme agama’ atau apa yang dalam studi-studi pemikiran Islam disebut dengan ‘wahdatul adyan’ (kesatuan agama-agama), pemikiran-pemikiran itu memberi petunjuk yang terang perihal pluralisme agama. Buku karya Media Zainul Bahri yang diangkat dari disertasi doktoralnya ini mencoba menilik persoalan pluralisme agama atau wahdatul adyan dalam tradisi pemikiran sufisme terutama dari tiga tokoh sufi besar dan ternama: Ibnu Arabi, Jalaluddin Rumi, dan Al-Jili.
Sebenarnya ada cukup banyak buku-buku yang berbicara tentang pemikiran tiga sufi itu, tapi seperti juga diakui Media, tidak banyak yang mengulasnya secara komprehensif. Beberapa di antaranya malah hanya mengulasnya dalam satu bagian. Itu pun terpisah-pisah. Buku ini cukup komprehensif melihat pandangan ketiga tokoh sufi itu, dengan literatur-literatur primer dan sekunder yang relevan dan kaya informasi.
Tajalli (Penampakan) Tuhan
Menurut Media, pemikiran pluralisme agama dari ketiga sufi itu antara lain berakar dari konsepsi mereka tentang penampakan Tuhan. Konsep ini sebenarnya hampir umum dikenal dalam pemikiran-pemikiran sufi selain mereka. Konsep tajalli bahkan menjadi keseluruhan bangunan pemikiran Ibnu Arabi dan teorinya. Konsep ini bermula dari pandangan bahwa Tuhan menciptakan alam agar dapat melihat diri-Nya dan memperkenalkan diri-Nya melalui alam. Alam adalah cermin bagi Tuhan.
Melalui cermin itulah Dia mengenal dan memperkenalkan wajah-Nya. Penampakan atau tajalli adalah proses bahwa Dia menampakkan diri dalam beragam bentuk, pemikiran, dan keyakinan yang tak terbatas. Ibnu Arabi mengatakan, “Esensi (Sumber) hanya satu, tetapi hukum-hukumnya beraneka. Hal yang demikian itu tidak tampak kecuali bagi orang-orang yang mengetahui.” (halaman 47).
Pemikiran Rumi tentang tajalli Tuhan hampir sama dengan Ibnu Arabi. Beberapa peneliti menyebut Rumi terpengaruh Ibnu Arabi. Menurut Rumi, Tuhan menampakkan diri-Nya pada ribuan cara dan bentuk, serta selalu hadir di setiap saat pada ribuan cara yang berbeda pula (hlm. 180). Menurut Rumi, umat manusia sesungguhnya menyembah Tuhan yang sama, namun kebanyakan mereka lebih condong kepada bentuk-bentuk yang tidak esensial dan sering berselisih karena persoalan itu dan hal-hal lain yang sepele.
Rumi juga membedakan secara tajam antara bentuk dan makna. Bentuk adalah luar (eksoteris), sementara makna adalah dalam atau hakikat (esoteris). Salah satu syair Rumi menyebutkan: Sampai kapankah engkau akan terpikat bejana? Tinggalkanlah ia: Pergi, airlah yang harus engkau cari! Hanya melihat bentuk, makna tak akan engkau temukan. Jika engkau seorang bijak, ambillah mutiara dari dalam kerang (halaman 189).
Al-Jili, seperti dua sufi sebelumnya, juga bicara tentang tajalli Tuhan. Ia juga disebut-sebut terpengaruh pemikiran Ibnu Arabi. Menurutnya, alam semesta secara total adalah hamba (abdi) Tuhan yang diciptakan-Nya dengan natur demikian. Karena itu, tidak satu pun di alam semesta ini yang tidak mengabdi kepada Tuhan. Keyakinan, ritus atau ibadah, dan model-model keberagamaan umat manusia berbeda-beda tak lain karena perbedaan pengaruh nama dan sifat-sifat Tuhan pada makhluk sebagai wadah tajalli-Nya (halaman 258).
Seperti Ibnu Arabi, Al- Jilli memandang bahwa hanya ada satu realitas yang sebenarnya. Realitas tunggal itu adalah Wujud Mutlak (Tuhan), yang bebas dari segenap pemikiran, hubungan, arah dan waktu. Buku ini cukup menarik. Sebagai sebuah karya ilmiah,buku ini juga berbobot dan layak menjadi salah satu rujukan penting untuk melihat wacana pluralisme agama dari akar tradisi pemikiran Islam, yakni dari kaum sufi.
Meski begitu, buku ini masih terbuka untuk kritik, karena hakikatnya buku ini juga hasil atau buah dari pembacaan terhadap pemikiran tokoh yang sesungguhnya masih menjadi bahan perdebatan. Tiga sufi itu sama sekali tidak menyebut pemikiran mereka sebagai apa yang kita kenal sekarang dengan pluralisme agama atau ‘wahdatul adyan’, sehingga bisa ditafsirkan bermacam-macam.

Kamis, 28 Juni 2012

Pungutan di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012


Seperti diketahui bahwa beberapa saat yang lalu tepatnya pada tanggal 28 Juni 2012, Mendikbud M. Nuh telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Barangkali regulasi ini bukanlah hal yang menarik perhatian publik. Namun sebenarnya dalam produk eksekutif ini diatur hal-hal penting yang patut diketahui masyarakat yaitu syarat-syarat sekolah dapat mengadakan pungutan.
Peraturan Menteri (Permen) ini mengatur segala hal tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan, namun terbatas pada pendidikan dasar. Sehingga yang akan kita bahas adalah syarat-syarat pungutan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam pendidikan formal baik yang diselenggarakan pemerintah / pemerintah daerah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Pungutan oleh Sekolah Negeri

Pada dasarnya satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dalam hal ini SD Negeri dan SMP Negeri dilarang melakukan pungutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan“.
Namun ternyata ketentuan yang berbeda terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah“.
Pasal 10 ayat (1) dapat saja dipahami bertentangan dengan Pasal 5. Karena dalam pasal 5 diatur bahwa pungutan bukanlah sumber biaya pendidikan pada sekolah negeri. Lebih lanjut ketentuan Pasal 5 mengatur bahwa “Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta
didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah
“.
Terlepas dari pertentangan hal di atas, satu hal yang pasti adalah SD dan SMP Negeri yang tidak dirintis bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Memang satuan pendidikan dasar termasuk SD dan SMP Negeri dapat menerima sumbangan. Namun namanya sumbangan tentu bersifat sukarela dan tidak memaksa wali murid yang tidak mampu.

Pungutan di Sekolah Swasta

Berbeda dengan sekolah negeri, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dalam hal ini SD dan SMP Swasta memang dilegalkan untuk melakukan pungutan. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 huruf b yang berisi “Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat: b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya“.
SD dan SMP Swasta yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional juga dapat menerima bantuan biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sedangkan yang menolak untuk menerima bantuan tersebut dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 7.
Lebih lanjut syarat-syarat pungutan bagi sekolah swasta diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu “Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar
“.

Syarat-Syarat Pungutan

Selanjutnya Pasal 11 mengatur bahwa “Pungutan tidak boleh:
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung
.”
Pasal 16 juga menentukan bahwa Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik. Dan Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah sekilas tentang pengaturan pungutan di sekolah negeri dan sekolah swasta menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat.

Selasa, 10 April 2012

Mencium Tangan


Beberapa dalil tentang mencium tangan, kaki dan perut Nabi; juga mencium tangan Ahlul Bait dan Ulama pewaris Nabi saw. Dari sini bahwasanya BOLEH mencium tangan seseorang yang mempunyai kelebihan dalam agama baik karena ilmunya, zuhudnya, wara’nya, keshalehannya, keturunannya.
Beberapa Hadits Nabi
“Dari Ummu Aban binti al-Warra’ bin Zarra’ dari kakeknya radliyallahu ‘anhum; dan kakeknya merupakan salah satu delegasi Abdul Qais (yang mendatangi Nabi). Kakeknya Ummu Aban berkata: Saat kita sampai di Madinah, kami berlarian dari kendaraan kita untuk mencium kedua tangan dan kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR Bukhori).
“Dari Sayyidina Jabir radliyallahu ‘anhu bahwasanya Umar radliyallahu ‘anhu mencium tangan Nabi” (HR al-Hafizh Ibn al-Muqri)
“Dari Sayyidina al-Wazza’ bin ‘Amir radliyallahu ‘anhu berkata: sewaktu kita tiba (ke Madinah), maka dikatakan kepada kami bahwa dia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami mengambil kedua tangan dan kakinya lalu kami menciumnya” (HR Bukhori).
“Dari Sayyidina Hibban bin Wasi’ dari pembesar-pembesar kaumnya radliyallahu ‘anhum, bahwasanya sewaktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan barisan pada waktu perang Badar dan pada tangan beliau sebuah kendi, lalu beliau melewati Sawwad bin Ghuzayyah dan melukai perut Sawwad (tidak sengaja -red.-). Maka Sawwad berkata: Anda telah melukai saya maka berilah saya balasan! Kemudian Nabi membuka bajunya, lalu Sawwad memeluk Nabi dan mencium perutnya, lalu Nabi mendoakan bagi Sawwad agar mendapat kebaikan” (HR Ahmad).
“Dari Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari; bahwasanya Abi Lubabah dan Ka’b bin Malik dan kedua temannya radliyallahu ‘anhum mencium tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Allah memberikan taubat kepada mereka” (Fathul Bari 48/11).
“Dari Ibn Jud’an, Tsabit berkata kepada Anas: Apakah anda memegang Nabi dengan tangan anda? Anas berkata: Iya! Maka Tsabit mencium tangan Anas” (HR Bukhori)
“Dari asy-Sya’bi: Bahwasanya Zaid bin Tsabit radliyallahu ‘anhu menyalatkan jenazah, lalu mendekatlah kepada Zaid keledai miliknya untuk dinaikinya. Kemudian datanglah ‘Abdullah bin ‘Abbas radliyallahu ‘anhu sambil menuntun keledai Zaid. Berkatalah Zaid kepadanya: Lepaskanlah wahai sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Ibn ‘Abbas malah menjawab: Beginilah kami diperintahkan untuk berbuat baik kepada para Ulama dan Pembesar (agama). Lalu tiba-tiba Zaid mencium tangan Ibn ‘Abbas dan berkilah: Beginilah kami diperintah untuk berbuat baik kepada Ahlul Bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR Hakim).
“Dari Shuhaib berkata: Saya melihat Ali mencium tangan dan kedua kaki al-’Abbas” (HR Bukhori).
Dalil Amalan para Salafus Salih
“Al-’Asqalani berkata: Imam Nawawi berkata: mencium tangan seseorang karena zuhudnya, keshalehannya, ilmunya, kemuliaannya, ataupun semacamnya yang berhubungan dengan urusan agama; tidak dimakruhkan malah disunatkan. Tetapi apabila mencium tangan karena kekayaannya, kekuasaannya, pengaruhnya diantara ahli Dunia maka itu adalah makruh yang sangat-sangat makruh!” (Fathul Bari 48/11).
“Al-Safarini al-Hanbali berkata: Abul Ma’ali berkata di Syarhu Hidayah: Mencium tangan seorang ulama, yang mempunyai kemuliaan karena agamanya maka itu adalah boleh. Dan aku telah mengetahu bahwasanya para shahabat selalu mencium tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Ibn Umar radliyallahu ‘anhum ketika beliau pulang dari perang Mu`tah” (Gidzaul Albab 287/1).
“Imam Malik Berkata: Apabila mencium tangan seseorang karena membesarkan dan mengagungkan maka itu adalah makruh. Tetapi apabila karena untuk mendekatkan diri kepada Allah untuk agamanya, ilmunya, kemuliaannya maka itu adalah boleh” (Fathul Bari 84/11).
“Ibn ‘Abidin al-Hanafi berkata: Tidak apa-apa mencium tangan seseorang yang berilmu dan wara’ karena untuk mencari berkah, malahan itu adalah sunat” (Hasyiyah Ibn ‘Abidin 254/5).
Wallahu a’lam.

Kamis, 02 Februari 2012



Imajinasi Agama di Era Globalisasi





Judul : Bayang-bayang Tuhan; Agama dan Imajinasi
Penulis : Yasraf Amir Piliang
Penerbit : Mizan, Jakarta
Tahun : I, Mei 2011
Tebal : liv+372 halaman
Globalisasi dengan kekuatan kapitalismenya yang begitu digdaya memberikan efek luar biasa terhadap seluruh sisi kehidupan umat manusia. Tidak hanya sisi ekonomi, politik, sosial, budaya, tapi juga—bahkan—agama. Agama tidak hanya dipandang sebagai doktrin suci, tapi juga sebagai bagian dari kultur atau budaya ketika doktrin itu diterjemahkan, dipraktikkan, atau diejawantahkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan. Sebagai bagian dari kultur atau budaya, agama kemudian masuk dalam lingkaran perkembangan dan perubahan kultur atau budaya di setiap masanya.
Buku Yasraf Amir Piliang, salah satu pakar yang fokus dijagat posmo Indonesia ini antara lain ingin melihat realitas agama/keagamaan di era globalisasi dengan pendekatan cultural studies yang diharapkan bisa membentangkan ruang keanekaragaman dan multiplisitas pandangan, interpretasi, dan makna kultural realitas keagamaan. Melihat bagaimana umat beragama, khususnya Islam, mengimajinasikan agamanya yang kemudian mendorongnya untuk melakukan sesuatu yang dianggap selaras dengan yang ia imajinasikan dalam kehidupan beserta segala tanda, simbol, atribut, atau aksesoris di dalamnya.
Imajinasi, menurut Yasraf dalam buku ini, adalah mekanisme atau proses melihat, menggambarkan, atau memvisualisasikan sesuatu. Proses ini berada di dalam struktur mental kita. Imajinasi bukanlah realitas, melainkan sebuah produksi keserupaan mental. Imajinasi dengan demikian adalah sebuah struktur mental bagaimana seseorang menghasilkan konsepsi dan makna dunia yang berdasar pada sudut pandang, perasaan, logika, dan keyakinan tertentu.
Yasraf mengutip Benedict Anderson dalam bukunya, Imagined Communities, yang menjelaskan semacam imajinasi diri sendiri, sebuah imajinasi tentang diri, kelompok, komunitas, masyarakat, agama, negara atau bangsa yang disebutnya komunitas terbayangkan (imagined community). Imajinasi-imajinasi ini secara konkret dimanifestasikan dalam ekspresi verbal, audio, tekstual, dan visual. Terdapat imajinasi tertentu yang diproduksi untuk menantang yang lain dalam rangka mendominasi kesadaran orang-orang dan mendefinisikan realitas sosial, kultural, dan keagamaan.
Pertama, imajinasi imperialis, sebagai imajinasi yang dikonstruksi oleh kekuatan imperial untuk mendefinisikan dunia berdasarkan imajinasi mereka. Ia adalah imajinasi Eurosentris. Inilah yang oleh Edward Said sebut sebagai imajinasi Orientalis. Kedua, imajinasi dialogis, dengan simbol, ekspresi, dan bahasa di dalamnya dianggap sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan oleh kelompok-kelompok berkepentingan untuk menghasilkan berbagai bentuk eklektisisme, hibridisasi, dan sinkretisme. Ia adalah imajinasi posmodern dalam bentuknya yang paling moderat yang merayakan prinsip dialogis dan pemahaman secara mutual.
Ketiga, imajinasi multikultural, sebagai sebuah kecenderungan pengakuan akan ketidakberjarakan kultural yang melampaui batas-batas negara, ras, agama, dan etnis. Multikulturalisme adalah sebuah paradigma kultural dalam membangun sebuah ruang identitas lintas budaya. Keempat, imajinasi dekonstruktif, sebagai sebuah imajinasi budaya yang diproduksi melalui pemisahan teks-teks (keagamaan) dari asal usul-nya yang suci, dari kebenaran akhir, dan dari dogma absolutnya (logos). Ia adalah bentuk pembacaan yang memutus imajinasi terbatas dari logos agar mampu membuka semua dunia yang tidak terbayangkan, tidak terpikirkan, dan tidak terepresentasikan.
Buku ini menarik untuk melihat imajinasi umat beragama dan bagaimana realitas keagamaan saat ini, dengan akibat pengaruh globalisasi dengan berbagai kemajuan teknologinya, telah banyak bergeser kepada realitas budaya populer yang dilematis. Di satu sisi, kemajuan itu menjadi berkah karena bisa menjadi sarana untuk mengenalkan dan menyampaikan pesan agama secara baik dan modern, tapi di sisi lain sarana itu justru menjadi alat pendangkalan agama karena agama kemudian ditarik untuk mengikuti dan sesuai dengan selera populer, selera pasar, dan kapitalisme, sehingga yang terimajinasi kemudian adalah penampakan wajah agama yang palsu dan menipu, demi kepentingan dan selera pasar.


Jumat, 30 Desember 2011


Mendikbud Larang SD dan SMP Lakukan Pungutan


Sesuai dengan janjinya beberapa waktu yang lalu, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 2011 secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan. Hal ini diuraikan secara lengkap didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Demikian pula untuk SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional (RSBI) tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk SD dan SMP yang berstandar Internasional juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.
Hampir dapat dipastikan bahwa masyarakat sangat menyambut baik kehadiran kebijakan yang memang menguntungkan bagi mereka dan berharap agar kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat dipatuhi oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta dan bukan sebatas aturan belaka. Untuk dapat mengetahui secara lengkap silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

Rabu, 07 Desember 2011


Politik Tak Harus Kotor



Judul : Berfilsafat Politik
Penulis : Prof. Dr. E. Armada Riyanto, CM
Penerbit : Kanisius, Yogyakarta
Tahun : I, Agustus 2011
Tebal : 216 halaman
Ada ungkapan yang tidak asing terdengar, yang menyebutkan bahwa “politik itu kotor”. Ungkapan ini jangan buru-buru diterima begitu saja. Harus dilihat terlebih dahulu hakikat dari politik (politik ideal) dan kenyataan atau fakta politik.
Antara hakikat politik dengan kenyataan politik memang sering kali tidak sinkron, bahkan bertolak belakang. Politik menjadi kotor karena tidak mengikuti atau mematuhi politik ideal yang dibangun berdasarkan pemikiran-pemikiran filosofis atau filsafat politik.
Setidaknya ada empat hal dalam politik yang menyimpang dari politik ideal. Pertama, mengabaikan kepentingan umum. Kedua, mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan. Ketiga, semata-mata mengejar profit dan mendapatkan kekuasaan kemudian mempertahankannya sekuat tenaga.
Keempat, menghalalkan segala cara, hingga melanggar etika-etika politik dan hukum serta norma-norma lain yang berlaku. Politik kemudian menjadi liar, dipraktikkan secara membabi-buta. Bukan kebenaran dan tujuan utama politik yang dikejar, tapi kepentingan pribadi dan golongan.
Buku karya E Armada Riyanto ini ingin mengingatkan kita semua, terutama para pelaku politik praktis, untuk mencermati perilaku politik mereka. Sudahkan praktik-praktik politik itu dibasiskan atau disandarkan pada filsafat politik? Sudahkah prinsip-prinsip politik yang pada hakikatnya bertujuan mulia, yakni untuk mengatur dan mengorganisasi suatu masyarakat demi terciptanya suatu masyarakat yang teratur, hidup makmur, sejahtera, dan aman sentosa? Sudahkah etika-etika politik dipegang kuat-kuat oleh para pelaku politik praktis?
Menurut Armada, berfilsafat politik atau berpolitik yang didasari oleh prinsip-prinsip filsafat politik berarti menggagas tata hidup bersama dari sudut makna yang mendalam. Inilah yang sering kali dilupakan para politikus saat ini.
Mereka memiliki dedikasi tinggi untuk mengelola partainya, memperjuangkan ideologinya, merebut kekuasaan dan mempertahankannya secara terus-menerus, tapi tidak banyak yang menjangkau kiprahnya hingga pada wilayah makna. Akibatnya, mereka terjerumus pada kenaifan politik (hlm. 13).
Mereka berpolitik pragmatis, tidak filosofis, sehingga hampa dan dangkal. Ada makna-makna terdalam dalam politik yang mestinya ditemukan, karena di situlah sesungguhnya hakikat politik atau politik ideal.
Jika makna politik dilepaskan dari filsafat, menurut Armada, politik akan mudah tercebur ke dalam konflik, persaingan, dan bahkan perang. Logika konflik adalah logika menang kalah. Dalam apa pun bentuk konflik, hidup manusia harus membayar mahal. Dalam bahasa Charles Taylor, berpolitik itu memiliki tujuan menjadikan dunia ini the enchanted world (dunia yang memesona) (hlm. 33).
Dunia politik, kata filosof Nietzsche, memang lebih dekat pada kenaifan. Machiavelli malah memasukkan politik ke dalam perkara di luar wajar etika. Politik ada dalam ranah kekuasaan. Siapa menang, berkuasa. Siapa kalah, pecundang.
Namun, menurut Armada, apabila kita menyimak Aristoteles, politik merupakan sebuah cetusan aktivitas agung dari makhluk yang bernama manusia. Politik adalah cetusan kesempurnaan kodrat sosialitas, rasionalitas sekaligus moralitas manusia. Kesempurnaan di sini adalah kesempurnaan kemanusiaan. Artinya, tidak manusiawilah manusia bila ia tidak mengintegrasikan dirinya dalam tata kelola hidup bersama. Tata kelola kebersamaan adalah keluhuran keseluruhan kodrat manusia (hlm. 15).
Memanusiawikan manusia adalah tujuan utama dari berpolitik. Para pelaku politik akan bisa mencapai tujuan itu jika ia mampu memahami secara mendalam politiknya.
Memahami politik bukanlah dengan semata-mata berpikir dan merenung saja, tapi terjun langsung ke masyarakat, melihat persoalan yang terjadi sesungguhnya, sehingga politik yang ia praktikkan akan selalu didasari pada tujuan dan kepentingan yang lebih luas, tidak sempit.
Kenyataan yang terjadi di masyarakatlah yang kemudian menjadi bahan pemikiran dan perenungan untuk membangun politik yang lebih rasional dan bermakna. Di sinilah pentingnya berfilsafat politik, agar politik tidak menjadi sia-sia, hampa makna. Sehingga pada gilirannya stigma bahwa politik itu kotor terkikis habis.

Selasa, 15 November 2011

Sejarah berdarah sekte salafi wahabi

Penulis: Syaikh Idahram
Penerbit: Pustaka Pesantren (Grup LKIS)
Tahun Terbit: 2011
Harga Netto: 50.000



Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi







Adapun buku ini terbagi ke dalam 6 bab pembahasan.Bab pertama, bercerita tentang seluk beluk Salafi. Saya mencatat bahwa berdirinya kelompok (atau sekte menurut penulis buku) tidak lepas pula dari kepentingan ekonomi-politik duet Muhammad bin Saud dan Muhammad bin Abdul Wahab untuk melepaskan diri dari Kekhalifahan Turki Utsmani dan mendirikan negara/pemerintahan baru. Terbukti hari ini, dinasti Raja Saudi didukung pewaris madzhab Salafi Wahabi bergandengan tangan duduk satu meja dengan pihak barat dalam banyak hal.
Bab kedua, bercerita tentang sejarah kejahatan Salafi. Susah untuk dipercaya, dan mungkin memang harus dikonfirmasi terlebih lebih lanjut. Tapi, data dan fakta yang disampaikan penulis cukuplah kuat untuk membuktikan tuduhan kejahatan ini. Beberapa peristiwa terkini, seperti pembantaian jamaah haji dari Yaman (tahun 1921) sejumlah hampir 1000 orang. Juga jamaah haji dari Iran (tahun 1986), sedikitnya 329 orang tewas dan ribuan lainnya terluka. Anda tahu kenapa jamaah Iran dibantai? Jawabannya karena mereka berdemo melaknat negeri-negeri barat. Bagaimana pendapat anda? Kalau anda tidak merasa aneh dan miris, justru saya akan mempertanyakan ke-Islaman anda…
Bab ketiga, bercerita tentang hadits-hadits Rasul tentang Salafi. Ada beberapa hadits yang diangkat, akan tetapi Hadits Bukhari, Muslim, dan Hakim sepertinya cukup mewakili:“Akan terjadi di tengah umatku perbedaan dan perpecahan. Akan muncul suatu kaum yang membuatmu kagum, dan mereka juga kagum terhadap diri mereka sendiri. Namun orang-orang yang membunuh mereka lebih utama di sisi Allah daripada mereka. Mereka baik perkataannya, namun buruk perbuatannya. Mereka mengajak kepada kitab Allah, tetapi tidak mewakili Allah sama sekali. Jika kalian menjumpai mereka, maka bunuhlah.”
Saya kira kalau kelompok umat Islam lain konsisten bertindak secara tekstual (seperti yang dipraktekkan Salafi), bisa jadi kelompok Salafi sudah dibunuh sejak dulu -tidak akan ada yang rugi saya kira. Akan tetapi, saya kira sebagian umat Islam lebih cerdas dan arif dalam melihat perbedaan sehingga tidak gegabah dan bodoh dalam bertindak.
Bab keempat, bercerita tentang fatwa-fatwa yang menyimpang dari Salafi Wahabi. Seperti biasa yang kita tahu, bahwa fatwa-fatwa mereka seringkali otoriter dan bila tidak dilaksanakan lalu kuasa bahasa bermain (sesat, kafir, bid’ah, boikot sampai halal darahnya). Saya heran hari seperti ini sempat-sempatnya memfatwakan haramnya belajar bahasa selain bahasa arab, gila bukan? Menurut Salafi belajar bahasa selain arab adalah bentuk tasyabbuh kuffar (menyerupai orang-orang kafir). Entah dimana akal sehat ditaruh pada fatwa ini. Padahal bahasa adalah ilmu alat yang amat penting, tanpa bahasa ilmu tidak akan pernah menyebar luas, dakwah pun hanya akan terjepit di lokal tertentu.
Selain fatwa aneh haram belajar bahasa lain, ada juga fatwa-fatwa janggal lain seperti: haram membawa jenazah dengan mobil, ucapan hari raya adalah bid’ah dan sesat, dsb.
Bab kelima, bercerita tentang kerancuan konsep dan manhaj Salafi.  Inti dari bab ini kurang lebih senada dengan buku Prof. Said Ramadhan Al Buthi Assalafiyyah Marhalatun Zamaniyyatun mubârakatun lâ Madzhabun Islâmiyyun yang menyatakan bahwa Salafi pada dasarnya hanyalah sebuah fase sejarah bukan madzhab. Ada dua argumen yang harusnya dijadikan catatan: Pertama, bahwa kaum Salaf pun ketika itu tidak selalu seragam dalam menghadapi permasalahan. Adalah suatu kejanggalan ketika sekarang harus diseragamkan, atau jangan-jangan keseragaman ini bukan muncul dari kaum Salaf tapi justru dari pemaksaan ajaran Muhammad ibnu Abdul Wahab??
Kedua,  kelompok Salafi begitu gencar mengkampanyekan anti taqlid dan madzhabiyah (Syafii, Hanbali, Hanafi dan Malik). Sayangnya, mereka tidak konsisten! Justru mereka sendiri sangat taqlid terhadap ulama mereka seperti Syekh bin Baz, Syekh bin Utsaimin, Syekh bin Fauzan, dll. Lucu bukan?? Lucu sekali…
Epilog
Hari ini perbedaan yang sifatnya furuiyah seharusnya tidak dihadapi dengan semangat bid’ah-membid’ahkan atau bahkan kafir-mengkafirkan. Itu terlalu jauh dan kasar terhadap sesama umat Islam. Kalau konsisten dengan Salaf, seharusnya akhlak Rasul mereka junjung tinggi, bukan justru akhlak Khawarij yang gemar menuduh kafir, bid’ah dan sesat.
Pada akhirnya, hari ini sudah jelas siapa musuh Islam. Sudah jelas siapa yang harus kita lawan bersama-sama. Jangan sampai kelompok anti Islam, dari Zionis maupun barat terus menertawai umat Islam yang lebih senang ribut di internal alih-alih mensolidkan diri.
“Mereka memerangi orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, dan Ahmad)