Jumat, 30 Desember 2011


Mendikbud Larang SD dan SMP Lakukan Pungutan


Sesuai dengan janjinya beberapa waktu yang lalu, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 30 Desember 2011 secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan. Hal ini diuraikan secara lengkap didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Demikian pula untuk SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional (RSBI) tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk SD dan SMP yang berstandar Internasional juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.
Hampir dapat dipastikan bahwa masyarakat sangat menyambut baik kehadiran kebijakan yang memang menguntungkan bagi mereka dan berharap agar kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat dipatuhi oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta dan bukan sebatas aturan belaka. Untuk dapat mengetahui secara lengkap silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar